1 Demokrasi Parlementer (1945-1959) Dilansir dari Kompas.id, demokrasi parlementer berlaku mulai dari fase awal kemerdekaan Indonesia hingga tahun 1959. Adapun Undang-Undang Dasar 1949 dan 1950 mendukung pemberlakuan demokrasi parlementer ini. Ciri-ciri demokrasi parlementer adalah sebagai berikut.
DemokrasiParlementer tahun 1945 — dengan tahun 1966, demokrasi Pancasila tahun 1967 1998 dan demokrasi liberal tahun 1998 sampai dengan sekarang 2016. Demokrasi terpimpin pada masa pemerintahan Presiden Soekarno, menafsirkan terhadap demokrasi dipengaruhi oleh kepemimpinan

Konsolidasidemokrasi adalah pemantapan suatu negara demokrasi baru agar kelangsungan kehidupan demokrasi terjamin. Hal ini menjadi penting karena berdasarkan sejarah di tahun 1950-an dan 1960-an berbagai negara di dunia ketiga termasuk Indonesia sudah melakukan transisi ke demokrasi namun sebelum terkonsolidasi dengan baik, demokrasi itu runtuh.

Negaraketika berhadapan dengan demokrasi adalah ruang keterbukaan. Karena demokrasi dengan segala kekurangannya, ialah kemampuannya untuk mengoreksi dirinya sendiri melalui keterbukaannya itu. Jadi bila demokrasi ingin tumbuh dan berkembang dalam Negara Indonesia yang mempunyai ideology Pancasila mensyaratkan ideology tersebut sebagai ideology
Sistemtersebut adalah sistem pemerintahan. Di dunia ini ada beberapa macam sistem pemerintahan yang masing-masing memiliki kelebihan dan kekurangan, karakteristik, serta perbedaan sendiri-sendiri. Sesuai dengan kondisi negara masing-masing, sistem ini dibedakan menjadi : 1. Presidensial 2. Parlementer 3. Semipresidensial 4. Liberal 5
DemokrasiBarat, kata dia, lebih identik dengan sifat liberal dan modernisasi yang meninggalkan akar-akar kultural. dimulai dari demokrasi Parlementer (1949-1959), Terpimpin (1959-1965), Pancasila (1966-1998), dan demokrasi Pancasila Era Reformasi (1999-sekarang). adalah demokrasi itu mampu menyediakan mekanisme untuk memitigasi
. 396 17 351 429 308 346 218 107

perbedaan demokrasi pancasila dibandingkan dengan demokrasi liberal adalah