Pegawai Negeri Sipil (PNS) selain mendapat gaji pokok bulanan juga mendapat sejumlah tunjangan. Setiap PNS memiliki nominal tunjangan yang berbeda, tergantung dari masa kerja, instansi, dan jabatan yang diemban, baik pelaksana maupun fungsional. Saat ini, setidaknya sudah ada enam jenis tunjangan yang didapat oleh PNS, meliputi: Tunjangan Kinerja.
Salah satu perbedaan yang mencolok dari pegawai honorer dengan pegawai kontrak adalah tunjangannya. Selain itu, pekerja kontrak dengan PNS mendapatkan hak yang sama dengan yang didapatkan PNS. Tidak hanya mendapatkan gaji pokok saja, pegawai kontrak juga memperoleh penghasilan seperti tunajngan, perjalanan dinas dan lain sebagainya yang sudah
. 390 434 24 173 248 151 53 27